Powered By Blogger
Selamat Datang di blog Yamaha V-One Celebes Club Sengkang # Info lebih lanjut Hub: Bro Kopral (Divisi Humas) Hp :082349077143

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB

BAB I
NAMA,LOGO, ATRIBUT, KEDUDUKAN WAKTU PENDIRIAN



Pasal 1
NAMA
Perkumpulan ini bernama “YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB” Disingkat YVCC

Pasal 2
LOGO
Logo YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB adalah berbentuk bulat ditengahnya terdapat huruf V dan bertuliskan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.



Pasal 3
ATRIBUT
Benda resmi yang menggunakan Logo YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB di mana penggunaannya untuk anggota dan dikeluarkan resmi oleh pengurus. YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB berkedudukan di ibuKota provinsi dan di tempat lain dapat didirikan yang disebut cabang/Chapter yang dikukuhkan oleh pengurus pusat.

Pasal 4
WAKTU PENDIRIAN
YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB didirikan pada tanggal 14 April 2008 di  Tanjung Bayam dan selanjutnya pada tanggal tersebut dianggap sebagai hari lahir YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB dan akan diperingati setiap tahunnya.

BAB II
SIFAT, AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5
SIFAT
YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB bersifat amatir / hobi semata-mata, non komersil, independen penuh kekeluargaan gotong royong, sportif dan mandiri

Pasal 6
AZAS
YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB berazaskan Pancasila yang dilandaskan pada UUD 1945.

Pasal 7
MAKSUD DAN TUJUAN

1.    Menghimpun para pemilik motor Yamaha V-ixion untuk dimasukkan sebagai anggota yang telah memenuhi syarat.
2.    Membantu pemilik Yamaha V-ixion yang telah diterima sebagai anggota untuk mempermudah dan memperlancar serta mempertinggi kemampuan cara penggunaan dan  pemeliharaan sehari-hari.
3.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, baik yang dilakukan oleh para anggota ataupun bekerjasama dengan pihak lain.
4.    Menanamkan rasa kegotong-royongan sesama anggota dan club-club motor lainnya serta membina rasa kesatuan dan persatuan anggota.
5.    Menanamkan rasa kesadaran bagi para anggota  untuk selalu mentaati segala peraturan lalu lintas.
6.    Mengembangkan Kegiatan wisata kendaraan bermotor
7.    Untuk mencapai tujuan diatas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah : membina, meningkatkan Mengembangkan serta mempromosikan kegiatan yang menyangkut wisata melalui kendaraan bermotor dengan mentaati peraturan lalulintas.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawara Besar

BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 9
YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
1.    Mengusahakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan peraturan lalu lintas di jalan raya melalui penyelenggaraan atau pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan kegiatan otomotif dan safety riding.
2.    Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan atau ceramah umum guna kepentingan anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas pandangan seperti :
a.    Perusahaan Yamaha atau kalangan Pemerintah
b.    Dinas Lalu Lintas Jalan Raya (DLLAJR), Polisi Lalu Lintas dan Pihak Asuransi
c.    Dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
3.    Menyelenggarakan darmawisata/tur secara rombongan dengan program-program tertentu seperti peninjauan ke tempat-tempat penting, lembaga-lembaga sosial dan pengenalan objek-objek wisata.
4.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial yang tidak terbatas pada Bazar, Pameran, bantuan bencana alam, kunjungan Yayasan Yatim Piatu dan kegiatan bantuan lain yang berkaitan dengan tujuan sosial dan lain-lain.

BAB V
K E A N G G O T A A N

Pasal 10
1.    Keanggotaan dari perkumpulan ini terdiri dari :
a.    Anggota Biasa adalah Seluruh anggota YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB yang telah terdaftar.
b.    Anggota Kehormatan adalah Perorangan yang dianggap berjasa bagi YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
2.    Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
ORGANISASI
Organisasi YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB ini terdiri dari :
1.    Organisasi Pusat untuk Ibukota Provinsi disebut YVCC Pusat
2.    Organisasi Daerah untuk Kabupaten kota disebut YVCC Cabang/Chapter dan mematuhi segala ketentuan-ketentuan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB pusat
3.    Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
KEPENGURUSAN
1.    Pengurus Pusat
a.    Pengurus pusat merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif
b.    Kepengurusan YVCC pusat dilaksanakan oleh pengurus pusat dan disahkan melalui Musyawarah Besar
2.    Pengurus Cabang/Chapter
a.    Pengurus Cabang/Chapter merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif
b.    Kepengurusan YVCC cabang Chapter dilaksanakan oleh pengurus canabang/Chapter yang dipilih dan disahkan melalui musyawarah cabang

Pasal 13
PERSYARATAN PENGURUS
1.    Menunjukkan dedikasi serta minat yang tinggi terhadap kegiatan wisata kendaraan bermotor
2.    Bersedia dan tunduk pada AD/ART YVCC dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi
3.    Bersedia dan sanggup menjalin hubungan kerjasama sesama pengurus
4.    Tidak merangkap jabatab dalam kepengurusan YVCC

Pasal 14
PERSYARATAN KETUA UMUM PENGURUS PUSAT
1.    Memenuhi syarat-syarat seperti yang disebut dalam pasal 10
2.    Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk YVCC
3.    Mempunyai visi dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin YVCC
4.    Berdominsili di Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan

Pasal 15
PERSYARATAN KETUA PENGURUS CABANG/CHAPTER
1.    Memenuhi syarat-syarat seperti yang disebut dalam pasal 10
2.    Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi
3.    Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk YVCC
4.    Berdominsili dalam wilayah yang bersangkutan

Pasal 16
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pengurus Pusat dan pengurus Cabang/Chapter dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang

Pasal 17
SUSUNAN PENGURUS
1.    Pengurus Pusat YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB merupakan badan tertinggi terdiri dari :
- Ketua Umum  
- Sekretaris Jenderal
- Wakil sekretaris Jenderal
- Bendahara  
- Wakil Bendahara

Badan Pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB mengangkat dan men
etapkan seksi pembantu kepengurusan dengan susunan-susunan sebagai berikut :
- Departemen Pengembangan Usaha
- Departemen HUMAS
- Depertemen Rolling dan Touring
- Departemen Pengembangan SDM, Mental dan spiritual
- Departemen KPA

a.    Badan ini menetapkan dan melaksanakan program kerja, mengangkat dan memberhentikan seksi pembantu kepengurusan dan anggota YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
b.    Badan Pengurus dan seksi pembantu kepengurusan dalam segala hal bertindak bersama-sama atas nama dan untuk kepentingan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
c.    Kepengurusan cabang-cabang di daerah dapat menyesuaikan dengan susunan pengurus        YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.

2.    Pengurus Cabang/Chapter YVCC terdiri dari
- Ketua  
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil sekretaris
- Bendahara  
- Wakil Bendahara

Badan Pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB mengangkat dan menetapkan seksi pembantu kepengurusan dengan susunan-susunan sebagai berikut :
- Seksi Pengembangan Usaha
- Seksi HUMAS
- Seksi Rolling dan Touring
- Seksi Pengembangan SDM, Mental dan spiritual
- Seksi KPA


a.    Badan ini menetapkan dan melaksanakan program kerja, mengangkat dan memberhentikan seksi pembantu kepengurusan dan anggota YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
b.    Badan Pengurus dan seksi pembantu kepengurusan dalam segala hal bertindak bersama-sama atas nama dan untuk kepentingan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
c.    Kepengurusan cabang/Chapter mencerminkan susunan pengurus pusat atau dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat.

Pasal 18
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1.    Apabila ketua umum berhalangan tetap, maka, digantikan oleh ketua harian dan ketua pengurus cabang/chapter berhalangan tetap maka digantikan oleh wakil ketua sampai masa bakti kepengurusan
2.    Apabila ketua umum dan ketua harian berhalangan tetap maka akan dilaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa  sedangkan ketua dan wakil ketua berhalangan tetap maka diadakan musyawarah Cabang Luar Biasa.
3.    Apabila ketua harian / wakil ketua atau pengurus lainnya berhalangan tetap/lowong maka pergantian / pengisian jabatan lowong tersebut dilakukan dan disyahkan melalui rapat pengurus.

BAB VII
PIMPINAN

Pasal 19
KETUA UMUM PENGURUS PUSAT
DAN KETUA PENGURUS CABANG/CHAPTER

1.    Pimpinan organisasi YVCC berada pada Ketua Umum Pengurus Pusat untuk YVCC Pusat dan ketua pengurus Cabang/Chapter untuk YVCC Cabang/Chapter.
2.    Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh musyawarah besar dan Ketua Pengurus Cabang/Chapter dipilih oleh musyawarah cabang secara langsung.
3.    Ketua Umum Pusat dan Ketua Cabang/Chapter dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa bakti.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20
MUSYAWARAH
1.    Musyawarah Besar adalah per-musyawaratan tertinggi dalam organisasi
2.    Musyawarah Cabang adalah per-musyawaratan tertinggi untuk YVCC cabang/Chapter
3.    Musyawarah Besar dan Musyawarah Cabang diadakan 2 (dua) Tahun sekali
4.    Wewenan musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 21
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1.    Musyawarah Besar Luar Biasa wajib diadakan oleh Pengurus Pusat apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Cabang/chapter
2.    Musyawarah Cabang Luar Biasa wajib diadakan oleh Pengurus Cabang apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan mendapat persetujuan pengurus pusat. Dan wewenan Musyawarah Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 22
RAPAT-RAPAT
1.    Rapat kerja terdiri dari :
a.    Rapat Kerja Pusat
b.    Rapat kerja Cabang/chapter
2.    Rapat Kerja diadakan setiap satu tahun sekali
3.    Pengurus mengadakan rapat luar biasa para anggota atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
4.    Segala bentuk undangan kerja dengan pihak lain, pada dasarnya harus dibicarakan dalam rapat Badan Pengurus.
5.    Pada dasarnya segala keputusan-keputusan rapat pengurus diambil dengan mengingat azas kekeluargaan  dan musyawarah untuk mufakat.
6.    Dalam hal tidak tercapainya kata sepakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB IX
HUBUNGAN KELUAR

Pasal 23
1.    Hubungan keluar organisasi secara Lokal maupun Nasional dilakukan oleh pengurus pusat
2.    Pengurus Cabang dapat melakukan hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta lainnya dilingkup kabupaten/kota dimana cabang/chapter berada, sepanjang hal tersebut sesuai dengan kebijakan Pengurus Pusat

BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 24
1.    Kekayaan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB terdiri dari :
a.    Modal awal yang diusahakan Badan Pengurus
b.    Uang pangkal dari anggota
c.    Uang iuran tetap dari anggota
d.    Penerimaan dana dan sumbangan yang tidak mengikat
e.    Hasil lainnya dari usaha yang sah.
2.    Badan pengurus atau bendahara diwajibkan memelihara dan menyimpan kekayaan organisasi dengan baik dalam Bank atau mencari keuntungan dengan cara yang dinilai positif olehnya (halal).
3.    Setoran Royality perbulan setiap Cabang/Chapter sebesar 10% dari jumlah iuran Anggota perbulan bagi seluruh anggota yang terdaftar dicabang/chapter
4.    Keuntungan yang diperoleh dari kekayaan tersebut dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25
Untuk merubah, menambah / memperbaiki / menyempurnakan Anggaran Dasar ini harus disalurkan melalui rapat anggota atau disampaikan secara tertulis kepada pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.

1.    Keputusan hanya dapat diambil dan dapat dikatakan sah bilamana yang menyetujui usul tersebut sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah yang ada dalam rapat anggota yang sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) telah hadir dan terdaftar pada rapat anggota tersebut.
2.    Satu orang anggota berhak mengeluarkan satu suara dalam setiap rapat anggota.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26
    Apabila Badan Pengurus beranggapan bahwa YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB ini sudah tidak lagi mempunyai kekuatan untuk melaksanakan tujuan perkumpulan, maka Badan Pengurus dapat membubarkan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
    Segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung ada hubungannya atau berkaitan dengan pembubaran tersebut dilaksanakan  oleh Badan Pengurus.
    Pembubaran perkumpulan dapat juga dilaksanakan melalui rapat luar biasa para anggota dan telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah yang hadir.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 27
Tentang segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Badan Pengurus akan menentukan tentang perubahan, peraturan tata laksana atau Anggaran Rumah Tangga sebagai pelengkap dengan pengertian bahwa segala sesuatunya dalam isi dan jiwanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Demikian Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dihadapan Badan Pengurus yang berkedudukan di Makassar.


Ditetapkan di     : Malino.
Pada tanggal         : 7 Juli 2012





ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB

BAB I
BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai ruang lingkup pusat dan cabang / daerah dapat dibentuk jika dipandang perlu.

BAB II
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 2
1.    Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu pengetahuan tekhnik kendaraan bermotor dan keterampilan mengemudi sepeda motor melalui olah raga otomotif dan teknik aman berkendara (safety riding) khususnya merek Yamaha V-ixion dan merek lain pada umumnya.
2.    Bekerjasama dengan perusahaan Yamaha, Instansi Pemerintah, swasta dan organisasi lainnya dalam hal melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi diantaranya :
a.    Mengadakan pertemuan-pertemuan anggota untuk meningkatkan pengetahuan dalam memberikan pengertian dan memperluas pandangan tentang penggunaan serta pemeliharaan sepeda motor Yamaha V-ixion.
b.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial seperti membantu yayasan, panti-panti, bencana alam, sunnatan massal, bakti sosial  dan kegiatan sosial lainnya.
c.    Mengusahakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan peraturan / Undang-Undang lalu lintas.
3.    Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan pengenalan obyek-obyek wisata melalui sepeda motor, berbentuk Touring Wisata, camping bermotor dan lainnya yang berkaitan dengan kewisataan.

BAB III
KELEMBAGAAN ANGGOTA

Pasal 3
ANGGOTA
1.    Keanggotaan organisasi YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB ini terdiri dari :
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Kehormatan
2.    Ketentuan anggota diwajibkan diambil dari perorangan yang memiliki sepeda motor Merk Yamaha V-ixion yang telah memiliki STNK, SIM C dari Kepolisian serta kelengkapan sepeda motor.
3.    Permintaan sebagai anggota biasa diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
4.    Perorangan yang dianggap berjasa bagi YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
Pasal 4
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1.    Memberikan kelengkapan berkas sebagai berikut :
a.    Photo Copy SIM C yang masih berlaku
b.    Photo Copy STNK sesuai kendaraan
c.    Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (warna)
2.    Mengisi formulir / daftar isian dengan  huruf cetak secara jelas dan nyata yang telah disediakan oleh pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
3.    Membayar Administrasi sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang sewaktu-waktu dapat berubah untuk disesuaikan dengan keadaan.
4.    Membayar uang bulanan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang sewaktu-waktu dapat berubah untuk disesuaikan dengan keadaan.
5.    Memiliki sepeda Motor Yamaha V-ixion
6.    Mengikuti pertemuan sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut dengan tujuan saling mengenal dengan anggota yang lain

Pasal 5
HAK-HAK ANGGOTA
1.    Mengajukan saran dan pendapat melalui kepengurusan organisasi sebagai upaya kemajuan serta pengembangan organisasi.
2.    Mendapatkan kartu anggota yang dilengkapi dengan nomor anggota sesuai dengan aturan pendaftaran dan diterima sebagai anggota YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
3.    Mendapatkan bimbingan-bimbingan atau pengarahan mengenai keterampilan tehnik pemeliharaan sepeda motor merek Yamaha V-ixion.
4.    Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB baik ditingkat daerah ataupun pusat.
5.    Menggunakan atribut YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB sepanjang penggunaannya tidak menyalahi aturan yang tercantum dalam AD / ART.
6.    Setiap anggota berhak mendapatkan penghargaan untuk kriteria-kriteria yang syarat dan ketentuannya ditentukan oleh pengurus.

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Wajib menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam AD / ART YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB dan Tata Tertib Keanggotaan, serta selalu menjaga nama baik organisasi.
2.    Wajib hadir pada setiap pertemuan, serta wajib membayar iuran bulanan yang jumlahnya telah ditentukan dalam persyaratan anggota dan dapat dibayarkan kepada pengurus setiap tanggal 1 sampai 15 pada bulan yang berjalan.
3.    Menghadiri rapat anggota / rapat luar biasa yang diselenggarakan badan pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
4.    Wajib menggunakan perlengkapan aman berkendara / safety riding (sepatu, jaket/baju, helmet full/half face) disetiap berkendara, baik dalam bentuk rombongan / konvoi / turing, serta wajib menghargai pengendara lainnya.
5.    Wajib menggunakan dan memiliki atribut resmi yang persyaratan dan ketentuannya diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan.
6.    Dilarang membawa, menggunakan atau mengedarkan minuman keras, NAPZA di dalam dan di luar organisasi.
7.    Wajib mentaati Undang-Undang lalu lintas dan mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas selama berkendara, baik dalam rombongan maupun perorangan.

Pasal 7
BERAKHIRNYA ANGGOTA
1.    Pemberhentian anggota dapat dilaksanakan karena :
a.    Meninggal Dunia
b.    Mengundurkan diri
c.    Diberhentikan
2.    Mengajukan surat permohonan kepada badan pengurus V-One Makassar Club dan mengembalikan kartu anggota dan atribut organisasi yang telah dikeluarkan oleh pengurus.
3.    Pelanggaran yang diberhentikan :
a.    Melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan organisasi seperti yang tercantum dalam AD/ART, kode etik organisasi dan atau asas keputusan-keputusan sah dari badan pengurus yang diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan.
b.    Melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan, mencemarkan atau merendahkan nama dan martabat organisasi.

BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 8
RAPAT UMUM ANGGOTA
1.    Pimpinan dan tanggung jawab rapat terdapat pada pengurus
2.    Acara dan tata tertib rapat disusun oleh pengurus dan disahkan oleh forum
3.    Undangan dan acara sementara serta rancangan tata tertib rapat disampaikan oleh pengurus kepada anggota yang bersangkutan sebelum rapat dimulai.
4.    Setiap peserta rapat berhak atas satu suara
5.    Selambat-lambatnya satu bulan terakhir pengurus mengumumkan keputusan-keputusan rapat
6.    Keputusan rapat mulai berlaku setelah disahkan oleh presidium sidang
7.    Apabila dipandang perlu oleh pengurus dapat diadakan rapat luar biasa.

Pasal 9
RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA
1.    Rapat luar biasa diadakan untuk membicarakan masalah yang menurut sifatnya berada diluar wewenang dan tanggung jawab pengurus.
2.    Rapat luar biasa mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah anggota.
3.    Undangan disampaikan secepat mungkin dengan disertai pertemuan sebelumnya.

BAB V
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 10
Masa jabatan pengurus selama 2 (dua) tahun sekali dan dipilih kembali melalui rapat umum anggota (Musyawarah Besar).

BAB V
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
DAN
SEKSI-SEKSI PEMBANTU KEPENGURUSAN

Pasal 11
A.    KETUA UMUM
1.    Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
2.    Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi

B.    SEKRETARIS JENDERAL & WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
1.    Menyelenggarakan pengelolaan administrasi YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB dan prosedur anggota baru.
2.    Memelihara tata tertib administrasi pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
3.    Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada seksi-seksi pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
4.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.    Membantu ketua Umum dalam mengkoordinasikan seksi-seksi pembantu kepengurusan.
6.    Membantu tugas ketua Umum untuk tercapainya kelancaran organisasi.
7.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Umum.
8.    Kedudukan Ketua Harian sederajat dengan Ketua Cabang/Chapter

C.    BENDAHARA & WAKIL BENDAHARA
1.    Mengelola dan mengawasi keuangan / kekayaan organisasi yang terkumpul
2.    Membuat laporan keuangan organisasi dan laporan keuangan kegiatan secara transparan, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan.
3.    menyiapkan rencana anggaran kegiatan organisasi dan bekerjasama dengan seksi lain dalam penggalangan dana kegiatan dari pihak luar organisasi.
4.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

D.    SEKSI PENGEMBANGAN USAHA
1.    Memanfaatkan dana/aset YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB untuk memperoleh keuntungan atau mencari keuntungan dengan cara yang dinilai positif olehnya (halal) dipergunakan untuk kesejahteraan organisasi.
2.    Membantu kemudahan bagi para anggota untuk memperoleh atribut / barang-barang lain yang dapat digunakan untuk kendaraan atau dibagian tubuh pengendara sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku di YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
3.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

E.    SEKSI HUMAS
1.    Sebagai pusat mediator YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB guna mensosialisasikan berbagai informasi, baik untuk kepentingan internal dan eksternal YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
2.    Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB, YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB Cabang/Chapter, Club Motor, Sponsor, Kepolisian, Asuransi, DLLAJ, Pers dan pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja dan kinerja pengurus YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
3.    Mendokumentasikan segala jenis kegiatan untuk kepentingan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB  maupun pihak luar guna mempertanggung jawabkan segala jenis program dan kegiatan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB
4.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
5.    Menyusun rencana kegiatan / agenda tahunan organisasi
6.    Mengurus rencana kegiatan harian/mingguan organisasi
7.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada badan Pengurus

F.    SEKSI ROLLING DAN TOURING
1.    Membantu Badan Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB dengan mengawasi serta menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB.
2.    Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
3.    Menetapkan nama-nama anggota petugas dan pengawalan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB (terlampir) serta meningkatkan kemampuan anggotanya untuk mendukung fungsi tugasnya.
4.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

G.    SEKSI PENGEMBANGAN SDM, MENTAL DAN SPIRITUAL
1.    Membantu Badan Pengurus untuk menciptakan sumber daya manusia YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB menjadi seorang pengendara kendaraan bermotor yang handal dan profesional dengan taat melaksanakan aturan dan cara mengendarai kendaraan dengan baik (safety riding).
2.    Mengusahakan untuk meningkatkan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan umum tentang perawatan dan penanganan kerusakan kendaraan bermotor khususnya Yamaha    V-ixion bekerjasama dengan pihak Yamaha.
3.    Membuat program pendidikan berkendara dengan baik dan aman (safety riding) untuk seluruh anggota secara terencana dan tearah.
4.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

H.    SEKSI PENGEMBANGAN JARINGAN DAN WILAYAH
1.    Membantu Badan Pengurus dalam menampung dan menghimpun para pemilik Motor Yamaha V-ixion untuk bergabung masuk sebagai anggota.
2.    Menciptakan hubungan yang harmonis kepada semua V-ixion club atau komunitas motor lainnya baik didalam maupun di luar kota.
3.    Bersama-sama dengan Departemen lain untuk menyusun kegiatan kunjungan kepada sesama komunitas Yamaha V-ixion atau komunitas motor lainnya.
4.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 12
5.    Kekayaan YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB terdiri dari :
a.    Modal awal yang diusahakan Badan Pengurus
b.    Uang pangkal dari anggota
c.    Uang iuran tetap dari anggota
d.    Penerimaan dana dan sumbangan yang tidak mengikat
e.    Hasil lainnya dari usaha yang sah.
6.    Badan pengurus atau bendahara diwajibkan memelihara dan menyimpan kekayaan organisasi dengan baik dalam Bank atau mencari keuntungan dengan cara yang dinilai positif olehnya (halal).
7.    Setoran Royality perbulan setiap Cabang/Chapter sebesar 10% dari jumlah iuran Anggota perbulan bagi seluruh anggota yang terdaftar dicabang/chapter
Keuntungan yang diperoleh dari kekayaan tersebut dipergunakan untuk kepentingan organisasi.

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 13
PANJI ORGANISASI
1.    Panji YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB berukuran dalam perbandingan 140cm x 100cm dasar warna biru, hitam dan lambang organisasi ditengahnya
2.    Bentuk gambar dan ukuran panji YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB adalah sebagaimana dirinci didalam lampiran yang merupakan hal yang tidak terpisahkan dari anggaran rumah tangga ini.
3.    Tata cara penggunaan panji diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 14
LAMBANG ORGANISASI
1.    Lambang organisasi YAMAHA V-ONE CELEBES CLUB berbentuk bulat dan ditengah menggunakan huruf V dan tulisan Yamaha V-ONE Celebes Club.
2.    Bentuk, gambar dan ukuran lambang organisasi YVCC adalah sebagaimana yang dirinci dalam lampiran peraturan organisasi yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga.
3.    Tata cara penggunaan lambang YVCC diatur oleh peraturan organisasi.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh rapat yang dihadiri Badan Pengurus dan Seksi-seksi pembantu kepengurusan dengan sepengetahuan anggota.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 16
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat diatur lebih lanjut dengan peraturan pengurus, tetapi harus diajukan pada rapat untuk mendapat pengesahan.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di         : Malino
Pada tanggal         : 7 Juli 2012

1 komentar: